Selama ini kita hanya membahas tempat-tempat wisata tanpa mengetahui dokumen apa sih yang sangat di perlukan untuk berpergian apalagi untuk keluar negeri, tentu saja Passport yang mewajibkan bagi seluruh wisatawan untuk berkunjung keluar negeri. Bagi kalian yang belum membuat Passport dan ingin tau persyaratan untuk membuat passport apa aja sih? Nah, kali ini saya akan menuliskan persyaratan membuatnya.
Syarat-syarat membuat Passport
1. Kartu Tanda Penduduk (Photocopy & Asli)
2. Kartu Keluarga (Photocopy & Asli)
3. Akte Lahir (Photocopy & Asli)
4. Ijazah/Kartu Pelajar/Kartu Tanda Mahasiswa (Photocopy & Asli)
5. Dan dokumen pendukung lainnya yg di butuhkan.
Sebenarnya sangat mudah untuk membuat passport di Indonesia ini hanya yang perlu di persiapkan untuk wawancara agar berjalan lancar dan mendapatkan izin untuk mendapatkan passport.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar